TUGAS 8 TELAAH KURIKULUM
KURIKULUM
SENI
Pemberlakuan UU
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan,
dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang
berbeda tentang pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum. Dahulu, pengembangan
kurikulum dilakukan oleh pusat dalam hal
ini Pusat Kurikulum sedangkan pelaksanaannya
dilakukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan kurikulum yang dilakukan langsung oleh
satuan pendidikan memberikan
harapan tidak ada lagi permasalahan berkenaan dengan
pelaksanaannya. Hal ini karena
penyusunan kurikulum satuan pendidikan seharusnya
telah mempertimbangkan segala
potensi dan keterbatasan yang ada.
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar
nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Salah satu dari ke
delapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni
standar isi (SI) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum disamping standar
kompetensi lulusan (SKL). Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum
telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada
standar isi. Sebagai acuan, standar
isi ini masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan
untuk memperoleh informasi tentang
ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang
menimbulkan permasalahan bila digunakan
untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah,
kurikulum yang telah dikembangkan
oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah.
Penelaahan terhadap naskah kurikulum
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang
kemungkinan keterlaksanaannya.
Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan
melalui berbagai tahapan kegiatan
pengkajian.
Salah satu hasil kajian tersebut adalah Naskah
Akademik Kebijakan Kurikulum Mata
Pelajaran Seni Budaya. Hasil kajian ini memberikan
gambaran tentang muatan naskah
standar isi dan kurikulum sebagai masukan bagi
perumus kebijakan pendidikan lebih
lanjut.
Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih kepada banyak
pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi,
Direktorat di lingkungan Depdiknas,
kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi
pendidikan, serta Depag. Berkat bantuan dan
kerja sama yang baik dari mereka, naskah akademik
ini dapat diselesaikan dalam waktu
yang relatif singkat.
Kepala Pusat Kurikulum
Badan Penelitian dan Pengembangan
Depdiknas,
Diah Harianti
KajianKebijakan Kurikulum MP Seni Budaya-2007
Seringnya perubahan nama pada mata pelajaran
Pendidikan Seni menimbulkan banyak
kebingungan, karena sebelum nama Seni Budaya,
bernama Mata Pelajaran Kerajinan
Tangan dan Kesenian, Pendidikan Seni, Pendidikan
Kesenian, dan Kesenian. Selain itu
banyak istilah-istilah asing yang ada pada Standar
Isi mata pelajaran Seni Budaya, dan
kurangnya guru yang mempunyai latar belakang
pendidikan seni sehingga menimbulkan
pernafsiran yang berbeda-beda dan sering
pembelajaran dilakukan kurang menarik bahkan
tidak bermakna.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan dan
kekuatan standar kompetensi dan
kompetensi dasar beserta pelaksanaannya di lapangan
dan sekaligus menemukan model
standar Isi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat
dan kebutuhan peserta didik sesuai
dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Ruang lingkup kajian standar isi mencakup standar
isi mata pelajaran Seni Budaya SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA dengan memperhatikan kesesuaian
peratuaran perundangundangan,
keterbacaan, keruntutan dan kerunutan penyajian, dan
kajian konsep
pedagogiknya serta kesesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan banyak
pihak yaitu; Puskur, pakar dari
universitas (PT), Dinas Pendidikan, guru (SD, SMP,
dan SMA), dan pemerhati
pendidikan..
Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini melalui
Kajian dokumen, Kajian literatur,
Kajian pelaksanaan standar isi di lapangan, Seminar,
dan Diskusi terfokus
Hasil pengkajian Standar Isi mata pelajaran seni
budaya meliputi:
1. Nama
mata pelajaran tidak sesuai dengan nama kelompok mata pelajaran Estetika
dan aspek budaya tidak ada dalam
standar isi karena hanya mencakup seni rupa,
musik, tari dan teater
2. Standar
Kompetensi dan kompetensi dasar tidak menunjukkan gradasi yang makin
mendalam dan makin luas
3. Sulit
untuk dipahami karena banyak istilah asing sehingga perlu dibuatkan ramburambu
untuk memudahkan pemahaman menjadi
silabus dan RPP
4. Di
SD/MI mata pelajaran dipadukan dengan keterampilan vokasional hal ini
menjadi rancu karena dalam seni
lebih pada aspek kreativitas yang lebih
menekankan pada kebebasan bentuk
dan karya yang dihasilkan sedangkan
keterampilan vokasional tidak cocok
untuk anak sekolah dasar
KajianKebijakan Kurikulum MP Seni
Budaya-2007
sumber: http://eijikurnia.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar