Kamis, 29 Desember 2016

TUGAS 8 TELAAH KURIKULUM





KURIKULUM SENI


Pemberlakuan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum. Dahulu, pengembangan kurikulum dilakukan oleh pusat dalam hal
ini Pusat Kurikulum sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan kurikulum yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan memberikan
harapan tidak ada lagi permasalahan berkenaan dengan pelaksanaannya. Hal ini karena
penyusunan kurikulum satuan pendidikan seharusnya telah mempertimbangkan segala
potensi dan keterbatasan yang ada.


Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar
nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Salah satu dari ke
delapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi (SI) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum disamping standar
kompetensi lulusan (SKL). Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi. Sebagai acuan, standar
isi ini masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang
ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang menimbulkan permasalahan bila digunakan
untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah, kurikulum yang telah dikembangkan
oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya.
Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan
pengkajian.


Salah satu hasil kajian tersebut adalah Naskah Akademik Kebijakan Kurikulum Mata
Pelajaran Seni Budaya. Hasil kajian ini memberikan gambaran tentang muatan naskah
standar isi dan kurikulum sebagai masukan bagi perumus kebijakan pendidikan lebih
lanjut.
Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak
pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Direktorat di lingkungan Depdiknas,
kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi pendidikan, serta Depag. Berkat bantuan dan
kerja sama yang baik dari mereka, naskah akademik ini dapat diselesaikan dalam waktu
yang relatif singkat.
Kepala Pusat Kurikulum
Badan Penelitian dan Pengembangan
Depdiknas,
Diah Harianti
KajianKebijakan Kurikulum MP Seni Budaya-2007

Seringnya perubahan nama pada mata pelajaran Pendidikan Seni menimbulkan banyak
kebingungan, karena sebelum nama Seni Budaya, bernama Mata Pelajaran Kerajinan
Tangan dan Kesenian, Pendidikan Seni, Pendidikan Kesenian, dan Kesenian. Selain itu
banyak istilah-istilah asing yang ada pada Standar Isi mata pelajaran Seni Budaya, dan
kurangnya guru yang mempunyai latar belakang pendidikan seni sehingga menimbulkan
pernafsiran yang berbeda-beda dan sering pembelajaran dilakukan kurang menarik bahkan
tidak bermakna.


Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan dan kekuatan standar kompetensi dan
kompetensi dasar beserta pelaksanaannya di lapangan dan sekaligus menemukan model
standar Isi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kebutuhan peserta didik sesuai
dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Ruang lingkup kajian standar isi mencakup standar isi mata pelajaran Seni Budaya SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA dengan memperhatikan kesesuaian peratuaran perundangundangan,
keterbacaan, keruntutan dan kerunutan penyajian, dan kajian konsep
pedagogiknya serta kesesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yaitu; Puskur, pakar dari
universitas (PT), Dinas Pendidikan, guru (SD, SMP, dan SMA), dan pemerhati
pendidikan..


Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini melalui Kajian dokumen, Kajian literatur,
Kajian pelaksanaan standar isi di lapangan, Seminar, dan Diskusi terfokus
Hasil pengkajian Standar Isi mata pelajaran seni budaya meliputi:
1.      Nama mata pelajaran tidak sesuai dengan nama kelompok mata pelajaran Estetika
dan aspek budaya tidak ada dalam standar isi karena hanya mencakup seni rupa,
musik, tari dan teater

2.      Standar Kompetensi dan kompetensi dasar tidak menunjukkan gradasi yang makin
mendalam dan makin luas

3.      Sulit untuk dipahami karena banyak istilah asing sehingga perlu dibuatkan ramburambu
untuk memudahkan pemahaman menjadi silabus dan RPP

4.      Di SD/MI mata pelajaran dipadukan dengan keterampilan vokasional hal ini
menjadi rancu karena dalam seni lebih pada aspek kreativitas yang lebih
menekankan pada kebebasan bentuk dan karya yang dihasilkan sedangkan
keterampilan vokasional tidak cocok untuk anak sekolah dasar
KajianKebijakan Kurikulum MP Seni Budaya-2007



sumber: http://eijikurnia.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar