Rabu, 28 Desember 2016



TUGAS 5 TELAAH KURIKULUM



TUJUAN PENILAIAN

Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaianpendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

           Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum yang berbasis kompetensi. Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian  hasil  belajar pada proses  belajar mengajar
bertujuan untuk:
1)      mengetahui kemajuan belajar siswa, baik sebagai individu maupun anggota  kelompok/kelas  setelah  ia  mengikuti  pendidikan  dan pembelajaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

2)      mengetahui  tingkat  efektifitas  dan  efisiensi  berbagai  komponen pembelajaran  yang  dipergunakan  guru  dalam  jangka  waktu tertentu.  Komponen  pembelajaran  itu  misalnya  menyangkut perumusan materi pembelajaran, pemilihan metode pembelajaran,

3)      media,  sumber  belajar,  dan  rancangan  sistem  penilaian  yang dipilih.

4)      menentukan tindak lanjut pembelajaran bagi siswa, dan , membantu  siswa  untuk  memilih  sekolah,  pekerjaan,  dan  jabatan yang sesuai dengan bakat, minat, perhatian, dan kemampuannya.  Dari  tujuan  tersebut,  menunjukkan  bahwa  penilaian  hasil belajar    pada  dasarnya  tidak  hanya  sekedar  mengevaluasi  siswa, tetapi  juga  seluruh  komponen  proses  pembelajaran,  seperti  guru, metode,  dan  media  pembelajaran.  Karena  kegiatan  pembelajaran tidak  semata-mata  diorientasikan  kepada  siswa,  tetapi merupakan system yang melibatkan semua komponen pembelajaran yang akan digunakan  untuk  perbaikan  bidang  pengajaran  dan  hasil  belajar, fungsi  diagnosis  dan  usaha  perbaikan,  fungsi  penempatan  dan  seleksi,  fungsi  bimbingan dan penyuluhan,  perbaikan    kurikulum, dan penilaian kelembagaan.

           Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk antara lain: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri. Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.

           Prinsip Penilaian Dalam melaksanakan penilaian mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu. 2. Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri. 3. Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik. 4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik. 5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik. 6. Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku. 7.

           Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap. 8.

           Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain. Agar penilaian objektif, pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).








sumber: http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pengertian-penilaian-hasil-belajar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar