TUGAS
5 TELAAH KURIKULUM
TUJUAN
PENILAIAN
Penilaian adalah proses sistematis meliputi
pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi
untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaianpendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai
dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah
atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi,
penilaian merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum yang berbasis
kompetensi. Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui
langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi
melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik,
pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian
hasil belajar pada proses belajar mengajar
bertujuan untuk:
1)
mengetahui kemajuan belajar siswa,
baik sebagai individu maupun anggota kelompok/kelas setelah
ia mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
2)
mengetahui tingkat
efektifitas dan efisiensi berbagai komponen
pembelajaran yang dipergunakan guru dalam
jangka waktu tertentu. Komponen pembelajaran itu
misalnya menyangkut perumusan materi pembelajaran, pemilihan metode
pembelajaran,
3)
media, sumber
belajar, dan rancangan sistem penilaian yang
dipilih.
4)
menentukan tindak lanjut
pembelajaran bagi siswa, dan , membantu siswa untuk
memilih sekolah, pekerjaan, dan jabatan yang sesuai
dengan bakat, minat, perhatian, dan kemampuannya. Dari tujuan
tersebut, menunjukkan bahwa penilaian hasil
belajar pada dasarnya tidak hanya
sekedar mengevaluasi siswa, tetapi juga seluruh
komponen proses pembelajaran, seperti guru,
metode, dan media pembelajaran. Karena
kegiatan pembelajaran tidak semata-mata diorientasikan
kepada siswa, tetapi merupakan system yang melibatkan semua
komponen pembelajaran yang akan digunakan untuk perbaikan
bidang pengajaran dan hasil belajar, fungsi
diagnosis dan usaha perbaikan, fungsi
penempatan dan seleksi, fungsi bimbingan dan
penyuluhan, perbaikan kurikulum, dan penilaian kelembagaan.
Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk antara lain: penilaian
unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and
pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya
peserta didik (portfolio), dan penilaian diri. Penilaian hasil belajar baik
formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga
memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu
dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk
dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki
peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa
dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.
Prinsip Penilaian Dalam melaksanakan penilaian mempertimbangkan
prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Memandang penilaian dan kegiatan
pembelajaran secara terpadu. 2. Mengembangkan strategi yang mendorong dan
memperkuat penilaian sebagai cermin diri. 3. Melakukan berbagai strategi
penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis
informasi tentang hasil belajar peserta didik. 4. Mempertimbangkan berbagai
kebutuhan khusus peserta didik. 5. Mengembangkan dan menyediakan sistem
pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik. 6.
Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan
dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan
tingkah laku. 7.
Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian
dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu
kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah
menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir
semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester
bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester
genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada
semester genap. 8.
Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan
Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya,
lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang
tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain. Agar penilaian objektif,
pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti
hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang
adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil
kerja (karya).
sumber:
http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pengertian-penilaian-hasil-belajar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar