Rabu, 28 Desember 2016



TUGAS 3 TELAAH KURIKULUM


LANDASAN RPP
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) adalah sebuah perangkat pembelajaran yang mendukung seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di kelas. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) berisi rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Ada beberapa definisi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang berkembang akhir-akhir ini, namun pengertian tentang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang sebenarnya adalah pengertian RPP yang berlandaskau UU No.19 tahun 2005  yaitu: Seperangkat Rencana yang menggambarkan proses dan Prosedur pengorganisasian kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar (KD) yang telah ditetapkan dalam standar isi dan
un 2005 Pasal 20 yaitu “Perencanaan proses pembelajaran meliputi SILABUS dan RPP yangdijabarkan di dalam silabus.
Jika kita ingin membuat RPP tentu ada baiknya apabila kita mengetahui landasan pembuatan dan pengembangan RRP. Landasan RPP adalah berdasarkan Undang-Undang No.19  Tah memuat sekurang-kurangnya Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pengajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar. Dari landasan ini kita ketahui bahwa apabila RPP yang anda buat dan kembangkan telah memuat 5 standar minimal RPP tersebut maka apa yang anda buat telah memenuhi standart minimal RPP.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dari pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di atas dapat kita pahami bahwa fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah untuk mencapai satu KD, dan tidak boleh memuat lebih dari satu kompetensi dasar di dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan pembelajaran, Materi pembelajaran,metode pengajaran,  sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
ALUR RPP:
1. Dari SK dan KD
2. Dibuat Silabus
3. Dari situ dibuat RPP
Komponen yang harus ada dalam RPP
    Tujuan Pembelajaran
    Materi Ajar
    Metode pembelajaran
    Sumber Belajar
    Penilaian Hasil Belajar
Langkah-langkah Penyusunan RPP
1.Mengisi kolom identitas
2.Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4.Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan
5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
6. Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
9. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll

Sumber : http://desty-eddiest.blogspot.co.id/2011/03/landasan-dan-kerangka-rpp.html
               https://pemudapemikir.wordpress.com/2010/05/04/langkah-langkah-penyusunan-rpp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar