Rabu, 28 Desember 2016



TUGAS 6 PROFESI KEPENDIDIKAN

PENGERTIAN PROFESI:

           Merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga memperoleh kepercayaan dari pihak yang memerlukan.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

-          SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

-           HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

-           DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

-          PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

-          KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

-          K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

-           SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

-           DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

CIRI-CIRI PROFESI :

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PENGERTIAN PROFESIONALISASI:

- Proses menuju kearah terpenuhnya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal

KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI MENURUT PARA AHLI:

LIBIERMAN:

B. Karakteristik Profesi
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Diantara pokok-pokok persamaannya itu iyalah sebagai berikut:

1. A unique, denifite, and essential servise
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontingensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang sangat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasa sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.

2. An emphasis upon intellektual technique in performing ist service
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intellektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, kemampuan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.

3. A long period of specialized training
Perolehan penguasaan dan pengetahuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang sangat lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprosian termaksud lazimnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.

4. A broat range of autonomy for both the individual praktitioners ad the occupational group as a whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogyanya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogyanya meberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu dalam kerangka kelomok asosiasinya  pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berbeda diluar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus ( case converense).

5. An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments made and act performed within the scope of professional autonomy
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kedapa seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya mnudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.

6. An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan  pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atsu memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.

7. A conpehensive self-gouverning organization of practitioners
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam yang kompeten yang bersangkutan, makakelompok(asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogyanya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, iyalah mengadaksn pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.

8. A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete cases
Otonomi yang dimiliki dan dinikmati oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran dan iktikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadapklien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogyanya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segaa tingkah lakunya.

ORNTEIN DAN LIEVINE:

Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.       Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
c.       Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.       Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya
n.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi

ROBERT W.RICHIE:

Ciri-ciri profesi
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey(1974) sebagai berikut:
1.     Seorang pekerja professional,secara relative memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung kealiannya.
2.    Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang  ideal dari pada kepentingan pribadi.
3.    Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.    Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan ,tingkah laku,sikap serta kerja.
5.    Membutuhkan sesuatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.    Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,disiplin diri dalam profesi,seta kesejahteraan anggotannya.
7.    Memberikan kesempatan untuk kemajuan,spesialisasi dan kemandirian.
8.    Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career)dan menjadi seorang anggota yang permanen.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar