TUGAS 6 PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGERTIAN PROFESI:
Merupakan suatu pekerjaan tertentu yang
menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga memperoleh kepercayaan dari
pihak yang memerlukan.
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut
beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
-
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat
-
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari
kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
-
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
-
PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki
cita-cita dan nilai bersama
-
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
-
K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
-
SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai
sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi
kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan
keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
-
DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai
jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu
serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap
masyarakat.
CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode
etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu
ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN
PROFESIONALISASI:
-
Proses menuju kearah terpenuhnya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal
KARAKTERISTIK
DAN SYARAT PROFESI MENURUT PARA AHLI:
LIBIERMAN:
B.
Karakteristik Profesi
Lieberman
(1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama
ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Diantara pokok-pokok persamaannya
itu iyalah sebagai berikut:
1.
A unique, denifite, and essential servise
Profesi
itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti
berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu,
profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan
bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada
kontingensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya, profesi juga merupakan
suatu pekerjaan atau pelayanan yang sangat penting, dalam arti hal itu amat
dibutuhkan oleh pihak penerima jasa sementara pihaknya sendiri tidak memiliki
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2.
An emphasis upon intellektual technique in performing ist service
Pelayanan
itu amat menuntut kemampuan kinerja intellektual, yang berlainan dengan
keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, kemampuan profesi juga
terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti
seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses
penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3.
A long period of specialized training
Perolehan
penguasaan dan pengetahuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau
kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut,
seseorang akan memerlukan waktu yang sangat lama. Untuk mencapai kualifikasi
keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya, ditambah
dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat
kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprosian
termaksud lazimnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses
pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4.
A broat range of autonomy for both the individual praktitioners ad the
occupational group as a whole
Kinerja
pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi)
profesi yang bersangkutan sudah sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya
dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang
seyogyanya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogyanya
meberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu
dalam kerangka kelomok asosiasinya pada
dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya.
Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berbeda diluar kemampuannya, mereka
membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau
membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus ( case converense).
5.
An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for
judgments made and act performed within the scope of professional autonomy
Konsekuensi
dari otonomi yang dilimpahkan kedapa seorang tenaga praktisi profesional itu,
maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan
perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani
permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya,
serta tidak selayaknya mnudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak
lain.
6.
An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to
the practitioners, as the basis for the organization and performance of the
social service delegated to the occupational group
Mengingat
pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari
pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut
lebih mengutamakan kepentingan pelayanan
pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan
ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional
tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan
situasi menuntut atsu memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia
memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.
A conpehensive self-gouverning organization of practitioners
Mengingat
pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan
semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten
saja. Karena masyarakat awam yang kompeten yang bersangkutan,
makakelompok(asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang
seyogyanya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, iyalah
mengadaksn pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan
sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etikanya.
8. A code of ethics which has
been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete
cases
Otonomi yang dimiliki dan dinikmati
oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran
dan iktikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya
untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga
anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka
bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadapklien
maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang
telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogyanya membimbing hati
nuraninya dan mempedomani segaa tingkah lakunya.
ORNTEIN DAN LIEVINE:
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah
jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.
Melayani masyarakat merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat.
b.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai.
c.
Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke
praktik.
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.
Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan
yang masuk.
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup
kerja tertentu
g.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
h.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi
sendiri
k.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk
mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan
m.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan
kpercayaan diri setiap anggotanya
n.
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
ROBERT W.RICHIE:
Ciri-ciri profesi
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey(1974)
sebagai berikut:
1. Seorang
pekerja professional,secara relative memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung kealiannya.
2. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dari pada kepentingan
pribadi.
3. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan ,tingkah laku,sikap serta kerja.
5. Membutuhkan
sesuatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,disiplin diri dalam
profesi,seta kesejahteraan anggotannya.
7. Memberikan
kesempatan untuk kemajuan,spesialisasi dan kemandirian.
8. Memandang
profesi sebagai suatu karier hidup (a live career)dan menjadi seorang anggota
yang permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar