TUGAS 2 TELAAH KURIKULUM
PENGERTIAN SILABUS:
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan
kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus
berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1.
Kompetensi
yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2.
kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.
upaya
yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
PENGEMBANGAN
SILABUS:
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru
yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah
/ madrasah dan lingkungannya.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu
hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I
sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah / Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah / madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP / PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah /
madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS:
Ilmiah : keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi mutan adalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan;
Relevan : cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta
didik;
Sistematis : komponen-komponen silabus
saling berhubunga secara fungsional dalam mencapai kompetensi;
Konsisten : adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas ) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian;
Memadai : cakupana indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kmpetensi dasar;
Aktual dan Kontekstual : cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatiak perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi;
Fleksibel : keseluruhan komponen silabus
dapat mengakomodasi keseragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi; serta
Menyeluruh : komponen silabus mencakup
keeluruhan ranah kompetensi ( kognitif, afektif, psikomotor ).
TAHAP
PENGEMBANGAN SILABUS:
1. Perencanaan:
Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu
perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang
sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan
memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan interne
2. Pelaksanaan:
Dalam melaksanakan
penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami semua perangkat yang
berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan
dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
3. Perbaikan:
Buram silabus perlu
dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat
melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik,
ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf
profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu
sendiri.
4. Pemantapan:
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah:
Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional
Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan
hierarki konsep materi pembelajaran
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar
peserta didik, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5. Indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan indikator
adalah:
Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari
dua).
Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur
dan/atau diobservasi.
Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara
dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
Prinsip pengembangan indikator adalah Urgensi, Kontinuitas,
Relevansi dan Kontekstual.
Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda,
prilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan
bersikap,berpikir, dan bertindak secara konsisten.
6. Penilaian
Alat penilaian dapat berupa Tes dan Non Tes. Pada
pembelajaran penilaian dilakukan untuk mengkaji ketercapaian Kompetensi Dasar
dan Indikator pada tiap-tiap mata pelajaran.
7. Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan:
a) Perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang telah
ditentukan dengan memperhatikan tingkat kesulitan materi, luas materi,
lingkup/cakupan materi, tingkat pentingnya materi.
b) Perlu memperhatikan alokasi waktu per semester dalam
kalender pendidikan.
c) Perlu dipertimbangkan juga waktu untuk remedial,
pengayaan, tes/ulangan, dan cadangan.
d) Jika alokasi waktu ditetapkan secara nasional, maka
pengembang silabus tinggal mendistribusikannya dalam program semester.
8. Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Sumber:
snwulandari.blogspot.com/2012/05/pengertian-silabus-dan-rpp.html
http://www.membumikanpendidikan.com/2015/01/pengembangan-silabus-dan-langkah.html
http://salam-pengetahuan.blogspot.co.id/2014/11/prinsip-prinsip-pengembangan-silabus.html
http://hamdipasisingi.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-prinsip-dan-tahap-tahap.html
http://afrizaldaonk.blogspot.co.id/2011/01/komponen-komponen-silabus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar