TUGAS
9 PROFESI KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN
PADA MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI
Reformasi pendidikan
merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki
masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar
kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri,
refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian
hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam,
2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah
dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang
pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi
adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang
menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan
penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan
prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan.
Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD
sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya
lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi
D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru
sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah
statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun
hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003:
396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia
seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi
pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja
membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak
seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh
Indonesia.
B. Periodesasi Pemerintahan
Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang
disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan
Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000
dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum
Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada
pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif
(pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang –
undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan
dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip
demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik
Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk
memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi
dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan
nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi
anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan,
pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa
SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang
– undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP,
2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan
dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
sumber: http://tugaskuliah15.blogspot.co.id/2015/09/makalah-sejarah-perkembangan-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar