TUGAS
10 PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGERTIAN, TUJUAN, MANFAAT DAN DASAR HUKUM
TUNJANGAN PROFESI GURU
Tujuan
dan Fungsi
1. Tujuan Penilaian Hasil
Belajar
a. Tujuan Umum :
1) Menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
2) Memperbaiki
proses pembelajaran;
3) Sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) Mengetahui
kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) Mendiagnosis
kesulitan belajar;
3) Memberikan
umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4) Penentuan
kenaikan kelas;
Memotivasi
belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk
melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi
penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam
menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam
perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi
belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap
kinerja siswa.
Prinsip-prinsip
Penilaian Hasil Belajar
Dalam
melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar
kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan.
Penilaian valid berarti
menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk
mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik
hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar
belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka
artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan
keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak
yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik.
7. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Beracuan
kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
D. Jenis Penilaian Hasil belajar
Penilaian hasil
belajar dapat diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan
sasaran pelaksanaannya.
1. Jenis Penilaian
Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam PP.
Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas.
a. Ulangan
Harian
Ulangan harian
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk
menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi
dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk pada indikator dari setiap KD.
Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan,
praktik/perbuatan, tugas dan produk.
b. Ulangan
Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara
lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.
c. Ulangan
Akhir Semester
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir semester dapat
berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan pengamatan, tugas,
produk.
d. Ulangan
Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Ulangan
kenaikan kelas dapat berbentuk tes tertulis, lisan,
praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
E. Teknik
Penilaian
Penilaian hasil
belajar dapat menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai. Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi
dua yaitu tes dan non tes.
1. Teknik
Tes
Teknik
tes merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang
harus dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus
dilaksanakan oleh orang yang di tes. Dalam hal tes hasil belajar yang hendak
diukur adalah kemampuan peserta didik dalam menguasai pelajaran yang
disampaikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.
Berdasarkan
alat pelaksanaannya secara garis besar alat penilaian dengan teknik tes dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
a. Tes
Tertulis
Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara
tertulis, baik berupa pilihan maupun isian. Tes tertulis dapat
digunakan pada ulangan harian atau ulangan tengah dan akhir semester atau
ulangan kenaikan kelas. Tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda,
menjodohkan, benar-salah, isian singkat, atau uraian (essay).
b. Tes Lisan
Tes lisan
adalah teknik penilaian hasil belajar yang pertanyaan dan
jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan
dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.
c. Tes
Praktik/Perbuatan
Tes
praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang
menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil
belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Tes praktik/perbuatan dapat berupa tes
identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes identifikasi dilakukan
untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang
ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi digunakan .untuk mengukur kemahiran
bersimulasi memperagakan suatu tindakan. Tes petik kerja digunakan untuk
mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya.
2. Teknik Nontes
Teknik nontes
merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran terutama mengenai
karakteristik, sikap, atau kepribadian. Selama ini teknik nontes kurang
digunakan dibandingkan teknis tes. Dalam proses pembelajaran pada
umumnya kegiatan penilaian mengutamakan teknik tes. Hal ini
dikarenakan lebih berperannya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam
pengambilan keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan siswa. Seiring
dengan berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik penilaian harus
disesuaikan dengan:
- kompetensi yang diukur;
- aspek
yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau sikap;
- kemampuan
siswa yang akan diukur;
- sarana
dan prasarana yang ada.
Teknik
penilaian nontes bisa dikelompokkan menjadi beberapa kelompok,salah satu
contohnya adalah Pengamatan/observasi
Pengamatan/observasi
adalah teknik penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan indera
secara langsung. Observasi dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang
sudah dirancang sebelumnya.
Contoh aspek yang diamati pada
pelajaran Matematika:
· ketelitian;
· kecepatan
kerja;
· kerjasama;
· kejujuran.
Alat/instrumen untuk penilaian
melalui pengamatan dapat menggunakan skala sikap dan atau angket (kuesioner).
Skala sikap
Skala sikap
adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa sejumlah pernyataan sikap
tentang sesuatu yang jawabannya dinyatakan secara berskala, misalnya skala tiga,
empat atau lima.
Pengembangan skala sikap dapat
mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1) Menentukan
objek sikap yang akan dikembangkan skalanya misalnya sikap terhadap kebersihan.
2) Memilih dan membuat daftar dari konsep
dan kata sifat yang relevan dengan objek penilaian sikap.Misalnya : menarik, menyenangkan, mudah dipelajari dan
sebagainya.
3) Memilih
kata sifat yang tepat dan akan digunakan dalam skala.
4) Menentukan skala dan
penskoran.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan
jaman maka guru harus memiliki kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah
regulasi yang disebut sertifikasi guru, sebuah ukuran dimana guru sudah
dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten dan profesional. Di era sekarang,
Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah
diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi Guru.
Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan
uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh
pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar
profesional.
Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang
mulia namun pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih kalah dengan
Pengacara, Notaris, Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya. Kenapa
demikian? Padahal peran guru sangat vital bagi masa depan generasi dan bangsa,
kenapa dalam hal fasilitas peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi
lainnya? Apalagi pada aspek ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang
disebutkan di atas. Maka tak heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan
sampingan lainnya, itupun masih kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam
posisi yang dilematis.
Inilah pentingnya sertifikasi guru, selain
mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut
sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih
baik. Kalau masih sama saja dengan sebelumnya berarti Dinas terkait tidak
transparan.
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah:
menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
meningkatkan martabat guru
meningkatkan profesionalitas guru
Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah:
melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional
meningkatkan kesejahteraan guru
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan
senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30
Desember 2005.
Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki
kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya
adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional
Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan
pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi, untuk bisa mengikuti uji sertifikasi dan bisa
lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur yang wajib diikuti
dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru akan mendapatkan
kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan, dengan kata lain:
kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar