HAKI
dan HAK Paten
HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau
akronim "HaKI", adalah padanan Hakata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industr
Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang
mencakup:
-Paten (patent); -Desain industri (industrial
design); -Merek (trademark); -Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression ofunfair
competition); -Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design ofintegrated circuit); -Rahasia dagang (trade secret).
Sifat – sifat Hak
Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu
Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan maka
ciptaan atau penemuan tersebut menjadi
milik umum.
2. Bersifat Eklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eklusif maksudnya adalah hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun . Pemilik hak dapat menuntut jika ada
pelanggaran yang dilakukan siapapun .
·
Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang – Undang
diberikan kepada si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak
memperolehnya.Paten dalam Undang – Undan
No. 14 tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut :
1. Paten adalah hak
ekslusiif yang diberikan Negara kepada
investor atas hasil “ invensinya “ dibidang teknologi .
2. Invensinya adalah ide
inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi.
Hak paten bersifat ekslusif , sebab hanya inventor yang
menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak , namun ia dapat melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk
melaksanakannya.