Jumat, 12 Juni 2015

Tugas 12 Psikologi Seni

HAKI  dan HAK Paten

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan Hakata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industr

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-Paten (patent); -Desain industri (industrial design); -Merek (trademark); -Penanggulangan praktek persaingan curang (repression ofunfair
competition); -Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design ofintegrated circuit); -Rahasia dagang (trade secret).
Sifat – sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan maka ciptaan  atau penemuan tersebut menjadi milik umum.
2.      Bersifat Eklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eklusif maksudnya adalah hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun . Pemilik hak dapat menuntut jika ada pelanggaran yang dilakukan siapapun .

·      




Hak Paten 
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang – Undang diberikan kepada si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.Paten dalam  Undang – Undan No. 14 tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut :
1.      Paten adalah hak ekslusiif  yang diberikan Negara kepada investor atas hasil “ invensinya “ dibidang teknologi .
2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Hak paten bersifat ekslusif , sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak , namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar